Tugas dan Fungsi
Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah terdiri atas: .
1. Bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Sistem Informasi
- Bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program, pengelolaan infrastruktur dan sistem informasi, keamanan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
2. Bidang Repositori:
- Bidang Repositori mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program, pengelolaan repositori dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
3. Bidang Depositori
- Bidang Depositori mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program, pengelolaan depositori dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
4. Subbag Tata Usaha:
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.